Dalam kegiatan sewa-menyewakan rumah, masing-masing pihak (tuan rumah dan penyewa) memiliki beban risiko yang sama besarnya. Risiko ini bisa bermacam-macam, mulai dari bencana alam, kebakaran, kemalingan, dan lain-lain.
Nah, untuk menghindari dampak finansial yang mungkin terjadi jika suatu saat unit properti mengalami musibah, maka Anda perlu mengikutkannya pada program asuransi rumah. Asuransi properti semacam ini tidak hanya menguntungkan pemilik, tapi juga penyewa.
Baca juga: Tips Untung dari Bisnis Properti
Baca juga: 3 Keuntungan Investasi Apartemen
Baca juga: 4 Kesalahan Tuan Rumah
Keuntungan bagi Pemilik Rumah
Source Image: ekonomi.kompas
Rumah kontrakan merupakan salah satu bentuk aset tak bergerak. Sebagai pemilik, Anda tentu juga sudah mendapat banyak keuntungan darinya. Memilih proteksi berupa asuransi properti wajib dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset tersebut.
Dengan begitu, Anda tidak akan bingung jika sewaktu-waktu tePentingnya asuransi properti dan skema penghitungan premi asuransi rumah.
rjadi musibah atau bencana alam yang membuat properti Anda rusak.
Keuntungan bagi Penyewa
Source image: src.sk.ca
Penyewa memiliki tanggung jawab penuh atas rumah yang disewanya. Jika properti disewa dalam kondisi baik, maka harus dikembalikan dalam kondisi baik pula. Namun, ada kalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kemalingan.
Di sinilah manfaat mengikuti asuransi rumah. Penyewa tidak perlu pusing memikirkan biaya ganti karena kerugian sudah ditanggung dan akan diganti oleh pihak asuransi.
Skema Perhitungan Premi Asuransi Rumah
Dalam program asuransi rumah, premi lazimnya dihitung per satu tahun (12 bulan). Adapun rumusnya sebagai berikut:
Premi = (Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun/1.000
JUP: Keseluruhan nilai/jumlah aset yang diasuransikan, tapi tidak termasuk harga tanah.
Contoh kasus:
Sebuah rumah memiliki harga Rp500juta dengan nilai isi sejumlah Rp100 juta. Rumah tersebut akan diasuransikan dengan asumsi suku premi per tahun sebesar 1,5/1.000.
JPU = Rp500 juta + Rp100 juta = Rp600 juta
Maka premi asuransi rumahnya adalah:
(Rp600.000.000 x 1,5):1.000 = Rp900.000/tahun
Premi dan Perhitungan Harga Sewa Rumah
Source image:bumirahayu
Karena masing-masing pihak sama-sama memiliki kepentingan dalam perjanjian sewa-menyewa rumah ini, maka akan lebih baik jika premi asuransi ditanggung bersama-sama. Sesuai perhitungan di atas, jika besaran premi per tahun adalah Rp900.000, maka penyewa dan tuan rumah harus membayar cicilan sebesar Rp450.000.
Khusus penyewa, premi asuransi ini boleh disetorkan terpisah atau bersamaan dengan membayar sewa—tergantung bagaimana kesepakatan dengan pemilik.
Sekarang Anda sudah tahu betapa pentingnya membeli asuransi rumah kontrakan. Dengan biaya yang relatif kecil, Anda pun bebas rasa khawatir jika suatu saat rumah terdampak musibah atau bencana alam.
Nah, jika Anda adalah calon penyewa yang masih bingung mencari rumah kontrakan, atau pemilik properti yang ingin menyewakan unit milik pribadi, Orento bisa menjadi solusi yang brilian. Platform sewa-menyewa properti jangka panjang ini siap menjembatani pemilik dan penyewa dengan proses yang tidak hanya mudah, tapi cerdas dan tepercaya.
Suka dengan artikel yang kami berikan? Dan ingin menikmati hunian seperti ini? Kamu bisa temukan semuanya di blog.orento.id